Tgl Surat

29 April 2025

No. Surat

9/K/KPI/31.2/04/2025

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

GARUDA TV

Program Siaran

Jurnalistik “Laporan 8 Malam” 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan : 

1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Laporan 8 Malam” yang ditayangkan oleh stasiun Garuda TV pada tanggal 17 April 2025 pukul 22.27 WIB menampilkan pemberitaan tentang “Ayah Cabuli Anak Tiri” dengan memuat identitas (wajah) pelaku kejahatan seksual yang merupakan ayah tiri dari korban pelecehan seksual tersebut;

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS);

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “LAPORAN 8 MALAM” DI STASIUN GARUDA TV.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Laporan 8 Malam”. 

KEDUA :

Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot