Tgl Surat |
18 Februari 2025 |
No. Surat |
2/K/KPI/31.2/02/2025 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
GARUDA TV |
Program Siaran |
“Music Trending” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Music Trending” yang ditayangkan oleh stasiun Garuda TV pada tanggal 13 Februari 2025 pukul 09.38 WIB menampilkan video klip lagu berjudul “Anak Lanang” yang memuat adegan seorang pria sedang mengonsumsi atau menghisap rokok. Selain itu, ditemukan juga muatan serupa pada pukul 09.50 WIB; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 18, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan/atau remaja; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 27 ayat (2) huruf a, program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan/atau minuman beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 27 ayat (2) huruf b, program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan/atau minuman beralkohol wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan/ atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik; 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “MUSIC TRENDING” DI STASIUN GARUDA TV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Music Trending”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|