Tgl Surat |
26 November 2024 |
No. Surat |
12/K/KPI/31.2/11/2024 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
iNEWS TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “iNews Files” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “iNews Files” yang ditayangkan oleh stasiun iNews pada tanggal 16 November 2024 mulai pukul 09.11 WIB menampilkan proses pembuatan sosis dari bahan yang tidak layak dikonsumsi yaitu daging busuk dan zat kimia boraks. Dalam tayangan tersebut menampilkan secara detail, dari mulai pedagang membeli bahan-bahan yang tidak layak, proses pembuatan sosis dengan mencampurkan boraks, telur busuk, daging ayam busuk, daging sapi busuk, pemutih, dan pewarna tekstil, hingga pendistribusian sosis ke pasar; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 41 huruf d, program siaran jurnalistik yang melakukan penggambaran kembali suatu peristiwa wajib mengikuti ketentuan tidak menyajikan reka ulang yang memperlihatkan secara terperinci cara dan langkah kejahatan serta cara-cara pembuatan alat kejahatan atau langkah-langkah operasional aksi kejahatan.
MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “INEWS FILES” DI STASIUN INEWS.
KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “iNews Files”.
KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|