Tgl Surat |
29 Agustus 2024 |
No. Surat |
10/K/KPI/31.2/08/2024 |
Status |
Pengurangan Durasi dan Waktu Siaran |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
"Brownis" |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan :
1. bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 18 Juli 2024 mulai pukul 13.07 WIB dengan klasifikasi R menampilkan seorang pria a.n. Rahul Khan dengan bahasa tubuh kewanita-wanitaan (gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan); 2. bahwa KPI Pusat telah menerima surat Keberatan dari stasiun TRANS TV Nomor 082/DIR-TRANSTV/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 perihal Penyampaian hak Keberatan atas Keputusan Sanksi Administratif; 3. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran; 4. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 5. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 6. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan/atau remaja; 7. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja; 8. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar; 9. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari; 10. Surat Edaran Nomor 194/K/KPI/02/16 tertanggal 18 Februari 2016 dan Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 terkait larangan lembaga penyiaran menampilkan praktik, perilaku, promosi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG PERUBAHAN ATAS PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF PEMBATASAN DURASI DAN WAKTU SIARAN PROGRAM SIARAN “BROWNIS” DI STASIUN TRANS TV. KESATU : Menerima sebagian keberatan yang semula 30% (tiga puluh perseratus) dari durasi penayangan program selama 7 (tujuh) hari menjadi 30% (tiga puluh perseratus) dari durasi penayangan program selama 3 (tiga) hari; KEDUA : Sanksi Administratif Pembatasan Durasi dan Waktu Siaran Program Siaran “Brownis” di Stasiun TRANS TV dilaksanakan pada hari Senin sampai Rabu, tanggal 9 sampai 11 September 2024. Apabila sanksi tersebut tidak dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran sebagaimana waktu yang telah ditentukan, maka KPI Pusat akan meningkatkan sanksi yang dimaksud; KETIGA : Dengan ditetapkannya Putusan ini, maka putusan sanksi administratif yang terdapat pada Putusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sanksi Administratif Pembatasan Durasi dan Waktu Siaran Program Siaran “Brownis” di Stasiun TRANS TV, dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|