SURAT EDARAN
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG PELAKSANAAN SIARAN PADA BULAN RAMADAN
1. Umum
Bulan Ramadan merupakan bulan suci bagi umat Islam. Pada bulan tersebut, umat Islam diwajibkan menjalankan puasa selama satu bulan. Bulan Ramadan memiliki banyak keistimewaan sehingga umat Islam dianjurkan untuk lebih meningkatkan ibadah serta menjaga perbuatan dan tutur kata karena dianggap sebagai bulan penuh berkah, penuh ampunan, dan pengabulan doa. Puasa di bulan Ramadan juga merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Bulan Ramadan selalu membawa perubahan dalam rutinitas masyarakat sehari-hari. Salah satu perubahan di bulan Ramadan adalah pola menonton dan mendengarkan radio. Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol, dan perekat sosial, Lembaga Penyiaran diarahkan turut serta menghormati dan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga, dan meningkatkan moralitas. Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, maka Ramadan menjadi momentum untuk perbaikan moral, perilaku, karakter, dan hubungan kekeluargaan. Ramadan juga menjadi momentum Lembaga Penyiaran dalam upaya turut serta menginspirasi dan meningkatkan kualitas perilaku masyarakat (terutama generasi muda) melalui program dakwah dan nondakwah di bulan Ramadan sehingga tercipta tontonan yang berkualitas dan bernilai agama.
2. Maksud dan Tujuan
a. Menghormati nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan;
b. Menetapkan panduan siaran bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan;
c. Memberikan panduan bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap Lembaga Penyiaran terkait pelaksanaan siaran di bulan Ramadan.
3. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini berisi tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi Lembaga Penyiaran pada bulan Ramadan. Jl. Ir. H Djuanda, No. 36, Jakarta 10120 Telp.021-22346444 | 021-2220350002, Faks. 021-21203922 | 021-21203907 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
4. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
b. Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;
c. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
5. Memperhatikan
Hasil Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 5 Maret 2024.
6. Ketentuan Pelaksanaan
KPI Pusat meminta kepada Lembaga Penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:
a. Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka Lembaga Penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam setiap program yang disiarkan;
b. Lembaga Penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan serta lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham agama dan politik tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat;
c. Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan serta wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;
d. Menambah durasi dan frekuensi program siaran bermuatan dakwah selama bulan Ramadan;
e. Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran dengan tidak mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang serta tidak menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu;
f. Tidak menampilkan dan mengeksploitasi pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;
g. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan nilainilai bulan suci Ramadan;
h. Tidak menampilkan muatan bincang-bincang seks, gerakan tubuh dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain serta tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara, baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun taping (rekaman); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
i. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan dan/atau menampilkan muatan yang mempromosikan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT);
j. Program siaran dilarang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak;
k. Dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti ungkapan kasar dan makian, seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, praktik hipnotis atau sejenisnya;
l. Mengutamakan penggunaan pendakwah/dai/daiyah yang kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilainilai Pancasila dan ke-Indonesia-an;
m. Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;
n. Azan sebagai tanda waktu salat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu;
o. Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kepatutan dan kepantasan dalam penayangan program siaran pada hari Raya Idul Fitri agar selaras dengan nilai-nilai agama. Dalam hal Lembaga Penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penutup
Demikian edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 Maret 2024