Tgl Surat |
5 September 2023 |
No. Surat |
30/K/KPI/31.2/09/2023 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TV ONE |
Program Siaran |
Jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 30 Agustus 2023 mulai pukul 06.39 WIB menampilkan pemberitaan tentang “Biadab, Ayah Gauli Anak Kandung Sejak SD” yang terjadi di Tangerang, Banten. Pemberitaan tersebut memuat identitas (wajah) ayah kandung yang juga merupakan pelaku dari kejahatan seksual; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “APA KABAR INDONESIA PAGI” DI STASIUN TVONE. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|