Tgl Surat |
21 Juni 2023 |
No. Surat |
22/K/KPI/31.2/06/2023 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
Jurnalistik “Sergap” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Sergap” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 13 Juni 2023 mulai pukul 05.53 WIB menampilkan pemberitaan tentang “Ayah Perkosa Anak Kandung” yang terjadi di Medan, Sumatera Utara. Pemberitaan tersebut memuat identitas (wajah) ayah kandung korban yang juga merupakan pelaku dari kejahatan seksual; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “SERGAP” DI STASIUN RCTI. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Sergap”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|