Tgl Surat |
11 November 2022 |
No. Surat |
42/K/KPI/31.2/11/2022 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun Radio |
Prambors FM |
Program Siaran |
“Catatan Akhir Malam” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Promo Program “Catatan Akhir Malam” yang disiarkan oleh stasiun Prambors FM Jakarta pada tanggal 1 September 2022 pukul 15.02 WIB memuat promo program catatan akhir malam episode main gila sama atasan, yang di dalamnya terdapat percakapan berasosiasi dewasa yang tidak pantas untuk disiarkan, yaitu “..gue suka sama atasan gue karena dia punya hidup ambisius dalam segala hal. Tapi gue kurang suka dengan ambisius negatifnya soal sama siapa pun ayo dah. Lama gue jalani hubungin itu, gue tau dia jalan sama siapa aja, having sex dengan siapa aja gue tetep terima, mau ngelawan juga ngga mungkin, gue ngga punya hak atas dia. Gue udah melakukan apapun itu sama dia, apapun itu dah..”. Selain itu ditemukan juga muatan serupa promo program catatan akhir malam episode pertama kali ngelakuin di tempat karaoke, pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 13.57 WIB. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (5), lembaga penyiaran radio wajib menyesuaikan klasifikasi penggolongan program siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan pengaturan tentang waktu siaran; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROMO PROGRAM “CATATAN AKHIR MALAM” DI STASIUN PRAMBORS FM JAKARTA. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Promo Program “Catatan Akhir Malam”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|