Tgl Surat |
22 Agustus 2022 |
No. Surat |
21/K/KPI/31.2/08/2022 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
INEWS |
Program Siaran |
“iSeleb” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “iSeleb” yang ditayangkan oleh stasiun iNews pada tanggal 08 Agustus 2022 pukul 14.36 WIB dengan klasifikasi R-BO menampilkan rekaman tayangan yang memuat adegan yang mengesankan ciuman bibir antara a.n. Kiki Saputri dengan seorang pria a.n. Fero Walandouw; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 16, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 18 huruf k, program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menampilkan adegan mengesankan ciuman bibir; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari; 10. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf f, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 18. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “ISELEB” DI STASIUN INEWS. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “iSeleb”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|