Memperhatikan masifnya liputan/pemberitaan/informasi di media penyiaran atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap menayangkan pemberitaan dan informasi tersebut sesuai dengan perlindungan kepada anak dan prinsip-prinsip jurnalistik dalam P3SPS.

Selain itu, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan dampak psikologis dan sosilogis, maka dimohon untuk tidak  membuat liputan/pemberitaan/informasi yang menampakkan dan/atau mengekspos anak para terduga pelaku demi menjaga tumbuh kembang anak.

Demikian imbauan ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.