Tgl Surat |
22 Agustus 2022 |
No. Surat |
25/K/KPI/31.2/08/2022 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TV ONE |
Program Siaran |
“Kuis Pitulasan (Kuis 17an)” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Kuis Pitulasan (Kuis 17an)” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 15 Agustus 2022 pukul 12.48 WIB terdapat muatan strategi promosi produsen rokok SUKUN Mc. WARTONO yang muncul dalam bentuk informasi sponsor berupa bumper-in dan bumper-out, grafis layar Light Emitting Display (LED) studio, serta superimpose. Insert logo tersebut dilakukan secara sengaja tanpa memiliki hubungan konteks dengan isi tayangan dan tidak pula sebagai iklan dengan muatan pesan sosial hari besar. Maka hal ini dikategorikan sebagai iklan rokok sebagaimana yang telah dilakukan terhadap program tersebut; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 43, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 59 Ayat (2), program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “KUIS PITULASAN (KUIS 17AN)” DI STASIUN TVONE. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Kuis Pitulasan (Kuis 17an)”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|