Tgl Surat |
3 Desember 2021 |
No. Surat |
754/K/KPI/31.2/12/2021 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
Jurnalistik “Redaksi Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 22 Oktober 2021 pukul 06.07 WIB menampilkan pemberitaan terkait “Razia PMKS Diwarnai Jeritan Histeris” yang di dalamnya terdapat muatan razia pekerja seks komersial. Dalam muatan tersebut, terdapat visual identitas (wajah) beberapa orang wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat 3, lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 44, program siaran jurnalistik wajib menyamarkan gambar dan identitas orang yang diduga pekerja seks komersial, orang dengan HIV/AIDS, dan pasien dalam kondisi mengenaskan. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “REDAKSI PAGI” DI STASIUN TRANS 7. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Pagi”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|