Tgl Surat |
2 Juli 2021 |
No. Surat |
455/K/KPI/31.2/7/2021 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TV ONE |
Program Siaran |
“AB SHOP” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “AB SHOP” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 06 Juni 2021 mulai pukul 08.33 WIB menampilkan produk celana dalam pria “ARRES” yang salah satu fungsinya meningkatkan alat vitalitas pria. Muatan serupa juga ditampilkan pada tanggal 18 Juni 2021 pukul 10.06 WIB. Dalam tayangan tersebut ditampilkan secara close up visual grafis bagian alat vital laki-laki dan terdapat bincang-bincang testimoni dengan narasumber, “..dan saya pun merasakan mas Jo, hasilnya itu yaitu kayak mau terus gitu lho..”, “..memang laki-laki tidak ada expirednya, tapi kalau dijaga..”, “..ingat 7 dari 10 laki-laki di atas umur 50 tahun kena pembengkakan prostat, nah kalau sudah pembengkakan prostat efek jeleknya adalah buat vitalitas masalah impotensi..”, “..berarti ini adalah salah satu rahasia keharmonisan rumah tangga..”. Selain itu terdapat beberapa rekaman testimoni dari pengguna produk tersebut, “..bagi saya yang berusia paruh baya kerap kali mengalami gangguan kesehatan, pinggang saya terasa sakit, buang air kecil saya tidak lancar sampai kalau malam itu empat kali saya bangun untuk buang air kecil, terus kemih saya, saya rasakan sakit setiap hari, tentu saja mengganggu saya dan pasangan saya dikarenakan vitalitas saya selalu menurun, tidak pernah normal, padahal kata orang, lelaki itu ngga ada tuanya. Namun atas saran dan rekomendasi teman, saya diperkenalkan dengan ARRES men underware, sebuah celana dalam yang dirancang khusus untuk organ reproduksi pria. Setelah saya menggunakan ARRES men underware banyak sekali perubahan yang saya alami, buang air kecil saya lancar, kemih saya sudah tidak sakit lagi, begitu juga sakit pinggang saya yang dulu saya rasakan sudah tidak datang lagi, yang saya kagetnya vitalitas saya seperti umur 30an. Aktivitas dan kualitas tidur saya kembali normal, yang terpenting hubungan saya bersama istri saya kembali harmonis..”, “..dulu ngga mudah nyari celana seperti ARRES, daerah segitiga emas saya selalu gatel dan tidak nyaman. Saya tau ARRES men terapi underware dari temen saya. Setelah itu semuanya berubah, gatel, tidak nyaman semuanya hilang. Tau ngga hebatnya apa? saya dapat bonus vitalitas sampai istri saya bilang saya pakai obat-obatan..”; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 22 Ayat (1), program siaran yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai masalah seks wajib disajikan secara santun, berhati-hati, dan ilmiah didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog, dan hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat; 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja; 10. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dam penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar; 11. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf d, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan jasa pelayanan seksual dan/atau alat bantu seksual. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “AB SHOP” DI STASIUN TVONE. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “AB SHOP”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|