Tgl Surat |
28 April 2021 |
No. Surat |
362/K/KPI/31.2/4/2021 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Buku Harian Seorang Istri” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Buku Harian Seorang Istri” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 04 Maret 2021 pukul 18.42 WIB terdapat beberapa adegan perkelahian, seorang pria a.n. Dewa yang dipukuli dan ditendang oleh lawannya, diikat kedua tangannya, diberikan suntikan ke tubuhnya, dan dikurung di dalam ruangan. Adegan perkelahian berlanjut setelah a.n. Dewa berhasil kabur dari sekapan musuhnya, dalam perkelahian tersebut terdapat aksi saling pukul dan tendang antar beberapa orang pria. Pada tanggal 08 Maret 2021 pukul 19.02 WIB terdapat adegan a.n. Pasha yang dikeroyok oleh beberapa orang pria, dalam pengeroyokan tersebut terdapat aksi saling pukul dan tendang. Ditemukan adegan perkelahian yang serupa pada pukul 19.10 WIB; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiarand wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT NOMOR 230/K/KPI/31.2/03/2021 TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS KEDUA PROGRAM SIARAN “BUKU HARIAN SEORANG ISTRI” DI STASIUN SCTV. KESATU : Menetapkan perubahan pada poin 1 bagian Pertimbangan Putusan dalam Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 230/K/KPI/31.2/03/2021 tentang Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua Program Siaran “Buku Harian Seorang Istri” di Stasiun SCTV. KEDUA : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua pada Program Siaran “Buku Harian Seorang Istri”. KETIGA : Dengan ditetapkannya keputusan ini, Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 230/K/KPI/31.2/03/2021 tentang Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua Program Siaran “Buku Harian Seorang Istri” dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|