Tgl Surat

22 April 2021

No. Surat

353/K/KPI/31.2/4/2021

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

"Pesbukers New Normal"

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1.Bahwa Program Siaran "Pesbukers New Normal" yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 13 April 2021 pukul 16.12 WIB dengan klasifikasi R13+ terdapat adegan seorang pria a.n. Komeng yang mencoret wajah a.n. Vicky Prasetyo menggunakan spidol dan pukul 16.42 WIB terdapat adegan seorang pria a.n. Eko Patrio melempar sendal ke tubuh a.n. Anwar, serta pada pukul 17.37 WIB seorang pria a.n. Raffi Ahmad mengelap wajah a.n. Anwar menggunakan lap yang sudah diberi tinta. Pada tanggal 14 April 2021 pukul 17.06 WIB terdapat kata-kata yang diucapkan oleh a.n. Anwar kepada a.n. Parto, “..bapak kalau udah tua jangan bloon-bloon amat pak..”. Selain itu terdapat adegan seorang pria a.n. Komeng berkata kepada a.n. Adul, “..bapak kecil banget kaya virus..”. Terdapat juga adegan seorang pria a.n. Adul yang lehernya dililit dengan boneka ular hingga merasakan ketakutan karena dirinya mempunyai phobia terhadap ular dan pada pukul 18.43 WIB terdapat percakapan antara dua orang wanita yang bermakna asosiatif, “..ini timun Pakistan makanya agak gede..” “..aku belanja ini biar stamina kita fit..”. Selain itu pada tanggal 15 April 2021 pukul 16.05 WIB menampilkan muatan candaan seperti “..kerak telor..” dan “..serigala..” yang ditujukan kepada seorang pria;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat;

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

4. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;

8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “PESBUKERS NEW NORMAL” DI STASIUN ANTV.

KESATU:

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Pesbukers New Normal”. 

KEDUA:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.