Tgl Surat |
22 April 2021 |
No. Surat |
355/K/KPI/31.2/4/2021 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
"Jodoh Wasiat Bapak Babak Kedua" |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran "Jodoh Wasiat Bapak Babak Kedua yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 04 April 2021 pukul 21.03 WIB dengan Klasifikasi R13+ menampilkan adegan seorang pria yang melakukan ritual dengan mempersembahkan darah tumbal agar dirinya dapat hidup selamanya dan pada pukul 21.05 WIB menampilkan adegan seorang wanita yang melakukan ritual pasang susuk di bagian dagu untuk membuka aura agar semua laki-laki terpikat dengan dirinya, serta pukul 21.53 WIB menampilkan visualisasi hantu seorang wanita. Pada tanggal 05 April 2021 pukul 21.25 WIB terdapat visualisasi hantu seorang wanita berambut panjang dengan tubuh bolong di bagian punggung. Ditemukan muatan serupa pada tanggal 05 April 2021 pukul 21.55 WIB dan tanggal 06 April 2021 pukul 21.17 WIB. Selain itu, pada tanggal 30 Maret 2021 pukul 21.18 WIB menampilkan adegan seorang pria yang datang ke dukun untuk menggandakan uang dengan syarat membawa ayam cemani dan pada pukul 21.25 WIB menampilkan adegan seorang pria yang menjambak rambut istrinya, menyeret ke kamar mandi, dan menyiram tubuhnya dengan air karena kehamilan istrinya dianggap hasil hubungan dengan orang lain; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf b, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik; 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf c, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti horor. MEMUTUSKAN Menetapkan: KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “JODOH WASIAT BAPAK BABAK KEDUA” DI STASIUN ANTV. KESATU: Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Jodoh Wasiat Bapak Babak Kedua”. KEDUA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|