SURAT EDARAN

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

NOMOR 2 TAHUN 2021

TENTANG

PELAKSANAAN SIARAN PADA BULAN RAMADAN

 

1. Umum

Bulan Ramadan merupakan bulan suci bagi umat Islam. Di dalam bulan tersebut umat Islam diwajibkan menjalankan puasa dan dianjurkan meningkatkan ibadah serta menjaga perbuatan dan tutur kata karena keistimewaan Ramadan sebagai bulan penuh berkah, penuh ampunan, dan pengabulan doa. 

Dalam rangka meningkatkan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa, pemerintah dan lembaga lainnya memberikan pengaturan-pengaturan yang diterapkan, terlebih dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang harus tetap mengutamakan protokol kesehatan sehingga pelaksanaan ibadah tersebut dapat berjalan dengan lancar. 

Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat dan kontrol serta perekat sosial, lembaga penyiaran diarahkan turut serta menghormati dan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga dan meningkatkan moralitas. 

2. Maksud dan Tujuan

a) Menghormati nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan; 

b) Menetapkan panduan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan;

c) Memberikan panduan bagi KPI Daerah dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran terkait pelaksanaan siaran di bulan Ramadan. 

3. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini berisi tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran pada bulan Ramadan.

4. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

b) Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;

c) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

5. Memperhatikan

a) Rapat Koordinasi dalam Rangka Menyambut Ramadan 1442 H tanggal 10 Maret 2021;

b) Keputusan Pleno KPI Pusat tanggal 16 Maret 2021.

6. Ketentuan Pelaksanaan

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:

a) Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;

b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;

c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;

d) Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan. 

e) Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;

f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan;

g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;

h) Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman);

i) Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain;

j) Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan;

k) Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain; dan

l) Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan;

m) Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;   

n) Lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Penutup

Demikian edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Terima kasih

 

Ditetapkan di Jakarta,  

pada tanggal 17 Maret 2021

KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.