SURAT EDARAN

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

NOMOR 1 TAHUN 2021

TENTANG

IMBAUAN TIDAK BERSIARAN PADA HARI RAYA NYEPI TAHUN 2021 

DI PROVINSI BALI

1. Umum

Hari Raya Nyepi adalah hari pergantian tahun Saka (Isakawarsa). Nyepi berasal dari kata sepi (sunyi, senyap). Hari Raya Nyepi sebenarnya merupakan perayaan Tahun Baru Hindu berdasarkan penanggalan/kalender caka, yang dimulai sejak tahun 78 Masehi. Tidak seperti perayaan tahun baru Masehi, Tahun Baru Saka di Bali dimulai dengan menyepi. 

Selama masa Hari Raya Nyepi, tidak ada aktivitas seperti biasa. Semua kegiatan ditiadakan, termasuk pelayanan umum, seperti Bandar Udara Internasional. Hanya aktivitas yang mendukung sendi-sendi masyarakat yang masih dapat berlangsung, seperti rumah sakit. 

Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat dan kontrol serta perekat sosial, Lembaga Penyiaran diarahkan turut serta menghormati dan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai agama dan menjaga serta meningkatkan moralitas.

2. Maksud Dan Tujuan

Maksud dari surat edaran ini adalah untuk mengajak seluruh Lembaga Penyiaran yang bersiaran dan/atau me-relay siarannya sampai di wilayah Provinsi Bali, untuk tidak bersiaran pada hari raya Nyepi.

Tujuan dari surat edaran ini adalah menjadi dasar dan pedoman Lembaga Penyiaran dalam melaksanakan kegiatan penyiaran di Hari Raya Nyepi sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung berlangsungnya hari raya tersebut.

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup dalam Surat Edaran ini meliputi waktu pelaksanaan, sasaran pelaksana imbauan, dan pengawasan penyiaran selama berlangsungnya Hari Raya Nyepi tahun 2021.  

4. Dasar Hukum

1)   Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

2)   Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;

3) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;

5. Memperhatikan

1) Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021;

2) Nota Kesepakatan antara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 480/062/KPID, 480/3056/PI/DISKOMINFOS, 480/1386/DPRD. 

6. Ketentuan Pelaksanaan

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat meminta kepada Lembaga Penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut: 

1) Lembaga Penyiaran televisi dan radio mendukung dan  meningkatkan kekhusyukan umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi tahun 2021;

2) Lembaga Penyiaran televisi dan radio tidak bersiaran dan/atau me-relay siaran di wilayah Provinsi Bali pada Hari Raya Nyepi tahun 2021 yang jatuh pada hari Minggu, 14 Maret 2021 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Senin, 15 Maret 2021 pukul 06.00 WITA.

Pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini akan dilakukan oleh KPI dan dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan penilaian terhadap Lembaga Penyiaran dalam hal penyelenggaraan siaran. Dalam hal Lembaga Penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Penutup

Demikian edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana ketentuan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2021

KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.