Tgl Surat |
3 Maret 2021 |
No. Surat |
133/K/KPI/31.2/3/2021 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
Iklan “GrabFood Versi Bertualang Rasa Cerita Cinta” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Iklan “GrabFood Versi Bertualang Rasa Cerita Cinta” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 23 Februari 2021 pukul 11.29 WIB terdapat visual seorang pria dengan riasan (make up dan dandanan bagian kepala), bahasa tubuh, dan dubbing suara kewanita-wanitaan, “..ini loh cronuts alias croissant donuts, Beib!..”; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 4. Bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 184/K/KPI/02/16 tanggal 18 Februari 2016 dan Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN IKLAN “GRABFOOD VERSI BERTUALANG RASA CERITA CINTA” DI STASIUN SCTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Iklan “GrabFood Versi Bertualang Rasa Cerita Cinta”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|