Tgl Surat |
11 Februari 2021 |
No. Surat |
64/K/KPI/31.2/2/2021 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TVRI |
Program Siaran |
"Penerapan Prokes Covid-19 di Sejumlah Program Acara" |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Belajar Dari Rumah”, “Pesona Indonesia”, “Olahraga Tradisional”, “Anak Indonesia” dan “Arena 123” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI tidak memperhatikan ketentuan penerapan protokol kesehatan Covid-19; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 4 huruf b, pedoman perilaku penyiaran memberi arah dan tujuan agar lembaga penyiaran meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 4 huruf b, standar program siaran diarahkan agar program siaran meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; 5. Bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS TERKAIT PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI STASIUN TVRI. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis terkait Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|