Tgl Surat |
5 Februari 2021 |
No. Surat |
50/K/KPI/31.2/2/2021 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
NET |
Program Siaran |
Jurnalistik “86” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “86” yang ditayangkan oleh stasiun NET. pada tanggal 22 Januari 2021 pukul 23.01 WIB menampilkan rekaman video yang terdapat muatan percakapan antara tim evakuasi, sebagaimana tertulis dalam caption tayangan, dengan korban yang tertimpa reruntuhan bangunan akibat gempa. Dijelaskan dalam percakapan tersebut, bahwa ada korban lain yang tertimpa reruntuhan dan sedang dalam kondisi sulit bernafas; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat 3, lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 49, program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang terkena bencana atau musibah. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “86” DI STASIUN NET.. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “86”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|