Tgl Surat

27 Januari 2021

No. Surat

31/K/KPI/31.2/1/2021

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

iNEWS TV

Program Siaran

“Modus” 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Modus” yang ditayangkan oleh stasiun iNews pada tanggal 21 Januari 2021 mulai pukul 10.08 WIB memuat fakta dokumenter dari sumber aing groot chanel tentang Daftar Anak Pembunuh Tersadis di Dunia. Pada tayangan tersebut dijelaskan secara rinci tentang fakta beberapa anak yang menjadi pembunuh, di antaranya a.n. Lionel Tate yang terbukti membunuh anak berusia 6 tahun dengan cara kejam hingga retak tulang tengkorak dan puluhan luka ditubuhnya, a.n. Mary Bel mencekik bocah berusia 3 dan 4 tahun hingga tewas, a.n. Jordan Brown menembak mati ibu tirinya yang sedang mengandung, a.n. Amarjeet membunuh 2 orang bayi dengan cara mencekik dan memukulinya hingga mati serta a.n. Eric Smith yang membunuh anak berusia 4 tahun di dalam hutan; 

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dam penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar;

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “MODUS” DI STASIUN INEWS.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Modus”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.