Tgl Surat

1 Desember 2020

No. Surat

599/K/KPI/31.2/12/2020

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INEWS TV

Program Siaran

Jurnalistik “Police Line Recorded”

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Police Line Recorded” yang ditayangkan oleh stasiun iNews pada tanggal 6 November 2020 mulai pukul 08.01 WIB terdapat pemberitaan kasus pencurian motor yang menampilkan visual wajah pelaku seorang laki-laki penuh dengan darah akibat dari peristiwa kekerasan (dihakimi oleh massa). Meskipun telah dilakukan upaya penyamaran dengan layar hitam putih, namun muatan tersebut dinilai tidak layak untuk ditayangkan karena masih menampakkan visual akibat kekerasan secara jelas;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS);

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 40 huruf a, program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yaitu tidak menonjolkan unsur kekerasan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “POLICE LINE RECORDED” DI STASIUN INEWS.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Police Line Recorded”.

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.