Tgl Surat

 1 Desember 2020

No. Surat

592/K/KPI/31.2/12/2020

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Ragam Indonesia”  

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa KPI Daerah Jawa Timur telah menerima  laporan/aduan dugaan pelanggaran siaran Pilkada Tahun 2020 dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek melalui surat Nomor 158.1/K.JI-27/PM.00.02/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020, yang ditindaklanjuti dengan meneruskan laporan/aduan tersebut ke KPI Pusat;

2. Bahwa Program Siaran “Ragam Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 12 Oktober 2020 pukul 07.12 WIB terdapat dugaan pelanggaran yang mengarah pada kampanye calon Bupati Trenggalek dan berpotensi mengabaikan serta melanggar ketentuan bahwa program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada);

3. Bahwa berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 268/HK.03.1_KPT/3503/KPU_Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Trenggalek Periode 2021-2026, peserta Pilkada Kabupaten Trenggalek 2020 terdiri dari 2 (dua) pasangan calon, yakni Mochamad Nur Arifin - Syah Muhammad Natanegara dan Alfan Rianto Muasir - Zaenal Fanani. Namun dalam program siaran tersebut, tidak ada upaya untuk menghadirkan pasangan calon lain dari wilayah yang sama; 

4. Bahwa pada tanggal 24 November 2020, telah dilakukan klarifikasi kepada Sukarya Wiguna, sebagai perwakilan TRANS 7, atas adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud angka 1 (satu);

5. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 50 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 71 Ayat (2), program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah;

7. Bahwa KPI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 447/K/KPI/31.2/09/2020 tertanggal 30 September 2020 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Lembaga Penyiaran.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “RAGAM INDONESIA” DI STASIUN TRANS 7.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Ragam Indonesia”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.