Tgl Surat

20 Oktober 2020

No. Surat

507/K/KPI/31.2/10/2020

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Siraman Qolbu Bersama Ustadz Dhanu” 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Siraman Qolbu Bersama Ustadz Dhanu” yang ditayangkan oleh stasiun MNCTV pada tanggal 28 September 2020 mulai pukul 06.34 WIB menampilkan visual seorang wanita a.n. Ida Farida yang mengalami kesurupan. Dalam tayangan tersebut, terdapat adegan percakapan seorang pria a.n. Ustadz Dhanu dengan seorang wanita a.n. Ida Farida yang sedang mengalami kesurupan tersebut. Selain itu ditemukan muatan serupa pada tanggal 30 September 2020;

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf b, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik;

8. Bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi. 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “SIRAMAN QOLBU BERSAMA USTADZ DHANU” DI STASIUN MNCTV.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Siraman Qolbu Bersama Ustadz Dhanu”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.