Tgl Surat |
6 Oktober 2020 |
No. Surat |
/K/KPI/31.2/10/2020 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TV One |
Program Siaran |
“Apa Kabar Indonesia Malam” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 20 September 2020 mulai pukul 18.49 WIB terdapat pemberitaan “Aksi Bejat Oknum Polisi” di Pontianak, Kalbar yang menampilkan wajah korban pelecehan seksual; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan yakni menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “APA KABAR INDONESIA MALAM” DI STASIUN TV ONE. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Malam”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|