Tgl Surat

11 Agustus 2020

No. Surat

386/K/KPI/31.2/08/2020

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

TRANS7

Program Siaran

“Opera Van Java” 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Opera Van Java” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 4 Agustus 2020 mulai pukul 20.40-20.44 WIB menampilkan adegan seorang wanita an. Mpok Alfa yang dibuat histeris ketakutan. Visual histeris ketakutan tersebut terjadi ketika Mpok Alfa disugesti saat melihat an. Irvan Hakim seolah-olah sebagai Petong, anaknya. Dalam keadaan terhipnotis Mpok Alfa dibuat histeris ketakutan karena melihat an. Irfan Hakim, yang terlihat sebagai anaknya sedang memegang seekor ular;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dam penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar;

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari;

8. Bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 621/K/KPI/03/14 tertanggal 21 Maret 2014 tentang Hypnotis, Hypnoterapi, Relaksasi dan sejenisnya;

9. Bahwa KPI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1508/K/KPI/06/14 tertanggal 27 Juni 2014 tentang Tayangan Praktek Hypnosis, Hypnoterapi, dan Relaksasi.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “OPERA VAN JAVA” DI STASIUN TRANS 7.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Opera Van Java”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.