Tgl Surat

22 Juli 2020

No. Surat

353/K/KPI/31.2/07/2020

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

iNEWS TV

Program Siaran

Jurnalistik “Special Report” 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Special Report” yang ditayangkan oleh stasiun iNews pada tanggal 9 Juli 2020 pukul 15.40 WIB menampilkan pemberitaan  “Balita Diperkosa dan Dibunuh” yang di dalamnya terdapat proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan tersebut. Pada penayangan proses interogasi tersebut, gambar dan suara ditampilkan secara jelas beberapa pertanyaan petugas kepolisian dan jawaban tersangka, di antaranya alasan, cara, tujuan, dan alat yang digunakan untuk membunuh korban serta ungkapan pernyataan pembenaran dan alasan  memperkosa korban. Muatan tersebut juga ditayangkan dengan pengulangan gambar dan suara yang sama tentang hal-hal di atas secara bersambung menyatu;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS);

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf b, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan yakni tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “SPECIAL REPORT” DI STASIUN INEWS.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Special Report”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.