Tgl Surat |
8 Juli 2020 |
No. Surat |
331/K/KPI/31.2/07/2020 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
MNC TV |
Program Siaran |
“Seleb On News” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Seleb On News” yang ditayangkan oleh stasiun MNCTV pada tanggal 24 Juni 2020 pukul 15.14 WIB menampilkan rekaman video seorang wanita an. Dewi Perssik dalam kondisi terhipnotis yang menceritakan kehidupan pribadi rumah tangganya. Beberapa hal pribadi tersebut di antaranya, keinginan wanita tersebut untuk bercerai, suaminya yang tidak mau bekerja dan tidak memberikan nafkah lahir kepadanya. Selain itu, ditampilkan juga rekaman video saat keduanya terlibat adu mulut karena rasa cemburu dari an. Angga Wijaya terhadap an. Dewi Perssik; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik langsung maupun tidak langsung; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dam penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar; 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari; 10. Bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 621/K/KPI/03/14 tertanggal 21 Maret 2014 tentang Hypnotis, Hypnoterapi, Relaksasi dan sejenisnya; 11. Bahwa KPI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1508/K/KPI/06/14 tertanggal 27 Juni 2014 tentang Tayangan Praktek Hypnosis, Hypnoterapi, dan Relaksasi. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “SELEB ON NEWS” DI STASIUN MNCTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Seleb On News”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|