Tgl Surat

24 Juni 2020

No. Surat

285/K/KPI/31.2/06/2020

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

 “One Pride MMA Glory”  

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “One Pride MMA Glory” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne tanggal 14 Juni 2020 pukul 23.27 WIB pada segmen Fight From Home mengandung pernyataan berupa pertanyaan dari an. Jeka Saragih kepada an. Angga yang merupakan peserta dalam pertandingan virtual, “..angle one pride yang pernah kena elbow siapa? (diikuti dengan gerakan Jeka menunjuk bagian dadanya)..”. Pembahasan tersebut disertai cuplikan video yang ditampilkan secara slowmotion dengan highlight tanda panah dan diikuti tawa dari para peserta tersebut;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “ONE PRIDE MMA GLORY” DI STASIUN TVONE.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “One Pride MMA Glory”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.