Tgl Surat |
3 Juli 2020 |
No. Surat |
305/K/KPI/31.2/07/2020 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TV One |
Program Siaran |
“Breaking News: Rekonstruksi Kasus Jhon Kei” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Breaking News: Rekonstruksi Kasus Jhon Kei” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne tanggal 24 Juni 2020 mulai pukul 13.59 – 16.00 WIB menampilkan secara terperinci adegan rekonstruksi pihak kepolisian terkait kasus Jhon Kei. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf c program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan yakni tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf d program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan yakni tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “BREAKING NEWS: REKONSTRUKSI KASUS JHON KEI” DI STASIUN TVONE. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Breaking News: Rekonstruksi Kasus Jhon Kei”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|