Tgl Surat

22 Juni 2020

No. Surat

266/K/KPI/31.2/06/2020

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Ruqyah”     

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Ruqyah” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 7 Juni 2020 mulai pukul 03.36 WIB menampilkan adegan seorang wanita an. Risna. Pada pukul 03.47 WIB ditemukan juga tampilan yang serupa an. Mira. Pada kedua muatan tersebut terlihat visual kesurupan yang ditampilkan secara jelas;

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf b, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik;

4. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 poin 6 huruf d (ii), program siaran faktual klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) ditambahkan dengan ketentuan dilarang menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan. 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “RUQYAH” DI STASIUN TRANS 7.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Ruqyah”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.