Tgl Surat |
6 Mei 2020 |
No. Surat |
239/K/KPI/31.2/05/2020 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
iNEWS TV |
Program Siaran |
“OLALA: Obrolan Laki Laki” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “OLALA: Obrolan Laki Laki” yang ditayangkan oleh stasiun iNews pada tanggal 26 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB menampilkan produk Bentrap yang terdapat bincang-bicang testimoni dengan narasumber, “..jadi biasanya sebelum menggunakan Bentrap suami saya bisanya cuma menyimpan aja, sekarang udah lama, terus keras, terus yaa saya sendiri pun merasa puasa. Pokoknya luar biasa deh Bentrap ini..”, “..yang sakit ini juga akan membantu justru, membantu untuk apa? ejakulasi dininya teratasi, staminanya menjadi lebih meningkat, kemudian tingkat keras saat ereksinya meningkat, termasuk beberapa dari para pelanggan-pelanggan kami itu memberikan testimoni luar biasa di website kami di www.truslink.id anda bisa baca di sana, banyak pelanggan-pelanggan Bentrap ini mereka menyampaikan secara ukuran itu bertambah 3-5 cm dari ukuran yang awalnya..”; 2. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 166/K/KPI/31.2/03/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi serta Pasal 9 Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “OLALA: Obrolan Laki Laki” DI STASIUN INEWS. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “OLALA: Obrolan Laki Laki”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |