Tgl Surat |
21 Mei 2020 |
No. Surat |
248/K/KPI/31.2/05/2020 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
NET |
Program Siaran |
“Jalan Kesembuhan: Angga Praja Buana” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Jalan Kesembuhan: Angga Praja Buana” yang ditayangkan oleh stasiun NET. memuat praktik penyehatan tradisional atas nama Angga Praja Buana yang dinilai tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang; 2. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2020, KPI Pusat telah melakukan Klarifikasi kepada NET. terkait Program Siaran “Jalan Kesembuhan: Angga Praja Buana”; 3. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2020, KPI Pusat telah melaksanakan Rapat Bersama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai tindak lanjut dari Klarifikasi NET.; 4. Bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan surat Tindak Lanjut Hasil Rapat Bersama Nomor 200/K/KPI/31.2/04/2020 tertanggal 20 April 2020; 5. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2020, KPI Pusat telah melaksanakan Rapat Bersama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan NET. sebagai tindak lanjut atas surat tanggapan yang dikirimkan oleh NET.; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik serta Ayat (2), lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 11 Ayat (3), program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “JALAN KESEMBUHAN: ANGGA PRAJA BUANA” DI STASIUN NET. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Jalan Kesembuhan: Angga Praja Buana”. KEDUA : Meminta kepada NET. agar Angga Praja Buana segera mengurus proses izin dari lembaga yang berwenang”, dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya surat ini. KETIGA : Meminta kepada NET. untuk mengubah format Program Siaran “Jalan Kesembuhan: Angga Praja Buana”. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|