Tgl Surat

20 April 2020

No. Surat

203/K/KPI/31.2/04/2020

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Box Office Indonesia Spesial: Untuk Angeline”  

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Box Office Indonesia Spesial: Untuk Angeline” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 7 April 2020 pukul 18.09 WIB dengan klasifikasi D menampilkan adegan seorang wanita yang memberi makanan kucing kepada seorang anak perempuan dan berkata, “..ini makanan kucing harganya mahal sekali, kamu juga makanan kucing ini kan enak rasanya ya. Kamu makan lalu kucing-kucing aku tolong dikasih makan ya sayang, bisa ya, bisa?..”. Terdapat pula adegan seorang anak laki-laki yang menyuruh anak perempuan tersebut makan makanan kucing, “..heh makan! jangan dilihatin aja..”. Selain itu pada pukul 19.06 WIB terdapat adegan seorang pria yang melakukan perusakan barang dengan membanting helm dan motor.

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 38 Ayat (2), program siaran klasifikasi D hanya boleh disiarkan antara pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “BOX OFFICE INDONESIA SPESIAL: UNTUK ANGELINE” DI STASIUN RCTI.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Box Office Indonesia Spesial: Untuk Angeline”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.