Tgl Surat

14 April 2020

No. Surat

194/K/KPI/31.2/04/2020

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Telaga Angker” 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Telaga Angker” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 25 Maret 2020 pukul 20.09 WIB menampilkan visualisasi kuntilanak dengan punggung berlubang dan berdarah serta dipenuhi belatung. Selain itu ditemukan beberapa program siaran serupa yang masih tayang di bawah pukul 22.00 WIB yaitu:

- Program Siaran “Nyi Blorong” tanggal 26 Maret 2020 mulai pukul 20.08 WIB;

- Program Siaran “Sundel Bolong” tanggal 27 Maret 2020 mulai pukul 20.17 WIB;

- Program Siaran “Malam Satu Suro” tanggal 28 Maret 2020 mulai pukul 20.13 WIB;

- Program Siaran “Ratu Buaya Putih” pada tanggal 29 Maret 2020 mulai pukul 19.46 WIB; dan

- Program Siaran “Misteri Sebuah Cermin” pada tanggal 30 Maret 2020 mulai pukul 17.09 WIB.

2. Bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 tertanggal 16 Maret 2020 yaitu mengingat adanya kebijakan Pemerintah terkait pemindahan kegiatan belajar di rumah, lembaga penyiaran agar memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja, serta menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar. 

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

4. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 20, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horror, dan supranatural;

5. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 30 Ayat (1) huruf c, program siaran yang mengandung muatan mistik, horror, dan/atau supranatural dilarang menampilkan mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; 

8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;

9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar;

10. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf c, program siaran klasifikasi R dilarang materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti: horor.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “TELAGA ANGKER” DI ANTV.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Telaga Angker”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.