SURAT EDARAN

 KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

NOMOR 166/K/KPI/31.2/03/2020

TENTANG

PELAKSANAAN SIARAN PADA BULAN RAMADAN

1. Umum

Bulan Ramadan merupakan bulan suci bagi umat islam. Di dalam bulan tersebut umat islam diwajibkan menjalankan puasa dan dianjurkan meningkatkan ibadah karena keistimewaan Ramadan sebagai bulan penuh berkah, penuh ampunan, dan pengabulan doa. Bulan Ramadan juga menjadi bulan ujian bagi umat islam untuk menguji kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Sebagai bulan ujian, pemerintah dan lembaga lainnya memberikan kebijakan khusus berkaitan dengan jam kerja agar pelaksanaan ibadah tersebut dapat berjalan dengan lancar dan khusyuk. Pengaturan-pengaturan lain juga diterapkan sebagai bentuk penghormatan atas pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan.

Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat dan kontrol serta perekat sosial, lembaga penyiaran diarahkan turut serta menghormati dan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga dan meningkatkan moralitas. 

2. Maksud dan Tujuan

a) Menghormati nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan;

b) Menetapkan panduan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan;

c) Memberikan panduan bagi KPI Daerah dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran terkait pelaksanaan siaran di bulan Ramadan.

3. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini berisi tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran pada bulan Ramadan.

4. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

b) Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;

c) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

5. Memperhatikan:

a) Focus Group Discussion Menjaga Etika Siaran Ramadan tanggal 11 Maret 2020;

b) Keputusan Pleno KPI Pusat tanggal 18 Maret 2020.

6. Pelaksanaan

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:

a) Lembaga Penyiaran wajib menghormati nilai-nilai Ramadan sebagai bulan suci umat islam untuk menunaikan kewajiban berpuasa, memperbanyak ibadah dan amal saleh, penuh berkah, pengampunan dosa, pelipatgandaan pahala, dan pengabulan doa;

b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;

c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;

d) Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah yang sesuai standar MUI; 

e) Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;

f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan;

g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;

h) Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman);

i) Tidak menampilkan muatan erotis dan/atau cabul berupa gerakan tubuh, lirik lagu, dan ucapan; 

j) Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain; dan

k) Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan muatan mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Penutup

Demikian edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Terima kasih

 

Ditetapkan di Jakarta,  

pada tanggal 18 Maret 2020

KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,

AGUNG SUPRIO

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.