Tgl Surat

19 Maret 2020

No. Surat

171/K/KPI/31.2/03/2020

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Brownis”

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

Bahwa telah mengabaikan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran “Brownis” yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2020. 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA PROGRAM SIARAN “BROWNIS” DI STASIUN TRANS TV.

KESATU :

1. Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Siaran “Brownis” selama 4 (empat) hari penayangan terhitung dari tanggal 6 sampai dengan 9 April 2020; 

2. Selama menjalankan sanksi tersebut tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

KEDUA :

Keberatan atas Surat Keputusan dapat disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Keputusan diterima.

KETIGA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.