Imbauan dan Evaluasi Muatan Siaran di Masa Pandemi COVID-19 untuk Lembaga Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menghaturkan salam dan doa untuk Direktur dan seluruh jajaran manajemen serta karyawan Lembaga Penyiaran di Indonesia. Semoga selalu sehat dan mendapat perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio, atas sosialisasi penanggulangan persebaran COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah, pihak-pihak lain dan masyarakat. Pada kondisi terkini, upaya-upaya pencegahan dan penanganan persebaran COVID-19 tidak akan maksimal apabila tidak disertai dukungan dan ketaatan masyarakat untuk menerapkan social distancing atau physical distancing sebagai upaya memutus rantai persebaran COVID-19.
Untuk itu, sesuai Instruksi Presiden, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika dan Surat Edaran KPI Pusat Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran dalam Penanggulangan Persebaran Wabah Corona, dan memperhatikan 239 aduan masyarakat terkait perlindungan anak dan remaja sepanjang bulan Maret 2020 serta hasil kajian pemantauan maka kami mengingatkan dan meminta kembali:
1. Komitmen lembaga penyiaran untuk lebih masif menyampaikan informasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19 terutama tindakan social/physical distancing melalui ILM di setiap program yang disiarkan atau setiap jam sekali.
2. Memberikan contoh pelaksanaan social/physical distancing dengan tidak memuat program yang menampilkan visualisasi massa/penonton, baik secara live, tapping, maupun rekayasa editing kecuali diinformasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut rekaman/recorded/re-run dalam bentuk running text atau caption di sepanjang penayangan program.
3. Menerapkan protokol pencegahan dan penanganan keamanan dalam bentuk physical distancing bagi host/presenter, kru penyiaran, jurnalis, narasumber, dan pendukung acara lainnya baik di dalam maupun di luar studio.
4. Mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar patuh pada ketentuan terkait perlindungan anak-anak dan remaja dengan:
a) Memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 05.00 hingga pukul 18.00 WIB dengan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak-anak dan remaja;
b) selektif memilih materi tayangan agar tidak menstimulasi anak melakukan tindakan yang tidak semestinya ditiru atau dianggap lazim/lumrah seperti diberitakan akhir-akhir ini yaitu menikah pada usia muda, eksploitasi pernikahan dini, pengungkapan konflik rumah tangga, dan sebagainya;
c) Menampilkan konflik dan aksi/adegan kekerasan, bullying dalam rumah tangga, sekolah, dan lingkungan sosial lainnya;
d) membatasi adegan percintaan dan perselingkuhan.
5. Meminta lembaga penyiaran agar memperbanyak program siaran bertema pendidikan dan pembelajaran untuk membantu proses belajar mengajar anak di rumah.
6. Mengedepankan perbincangan yang konstruktif dan solutif dalam penanganan persebaran COVID-19 sebagai wujud kepedulian bersama.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,
AGUNG SUPRIO