Tgl Surat |
20 Maret 2020 |
No. Surat |
173/K/KPI/31.2/03/2020 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TV ONE |
Program Siaran |
Jurnalistik “Sidik Jari” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Sidik Jari” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 12 Maret 2020 mulai pukul 10.35 WIB menampilkan pemberitaan “Istri Emosi Habisi Suami” yang di dalamnya terdapat pengakuan an. Lina sebagai tersangka pembunuhan yang dilakukan terhadap suaminya. Pengakuan tersebut diceritakan secara jelas dan rinci “..melihat pisau dapur ada di atas meja langsung seret lehernya dua kali (diikuti gerakan tangan menyayat leher), pas darah mulai tiis saya sapu dengan lap, orangnya diam dah saya seret ke parit. Ini belum ada apa marah atau apa, belum ada rasa kasihan, merasa belum puas saya ambil pisau yang di rumah tadi, saya pacul celananya, pacul satu aja dilepas, saya potong, saya ambil potongannya, saya lempar sama pisau..”; 2. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Sidik Jari” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 11 Maret 2020 pukul 10.33 WIB menampilkan pemberitaan “Dua Saudara Pembunuh Sadis”. Dalam pemberitaan tersebut terdapat penyebutan nama korban pembunuhan anak di bawah umur (Ardio Wilian Oktaviano) oleh anchor. Selain itu pada pukul 10.36 WIB nama korban tersebut kembali disebutkan secara lengkap dengan umur anak tersebut (14 tahun). 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (12), yang dimaksud dengan Program Siaran Jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/atau informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf d, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan yakni tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf g, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan yakni menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “SIDIK JARI” DI STASIUN TV ONE. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Sidik Jari”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|