Tgl Surat |
19 Maret 2020 |
No. Surat |
170/K/KPI/31.2/03/2020 |
Status |
Penghentian Sementara |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
“Pagi Pagi Pasti Happy” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : Bahwa telah mengabaikan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 20 Maret 2020. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA PROGRAM SIARAN “PAGI PAGI PASTI HAPPY” DI STASIUN TRANS TV. KESATU : 1. Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” selama 10 (sepuluh) hari penayangan terhitung dari tanggal 23 sampai dengan 27 Maret 2020 dan tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020; 2. Selama menjalankan sanksi tersebut tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. KEDUA : Keberatan atas Surat Keputusan dapat disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Keputusan diterima. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|