Tgl Surat |
11 Maret 2020 |
No. Surat |
/K/KPI/31.2/03/2020 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TV ONE |
Program Siaran |
Jurnalistik “Kabar Siang” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Kabar Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 4 Maret 2020 mulai pukul 12.51 WIB menampilkan pemberitaan yang belum terverifikasi yaitu sekolah Mentari Intercultural School (MIS) yang diliburkan sementara dan salah satu guru diduga terinfeksi virus Corona; 2. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran pada tanggal 5 Maret 2020, melalui Totok Suryanto sebagai perwakilan dari tvOne telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran sebagaimana tersebut pada Pertimbangan Putusan angka 1; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (12), yang dimaksud dengan Program Siaran Jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/atau informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 40 huruf a, program siaran jurnalistik wajib memperhatikan salah satu prinsip-prinsip jurnalistik yaitu akurat. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “KABAR SIANG” DI STASIUN TV ONE. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Kabar Siang”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|