SURAT EDARAN
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
NOMOR 146/K/KPI/31.2/03/2020
TENTANG
KLASIFIKASI PROGRAM DAN SURAT TANDA LULUS SENSOR
DI LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI
1. Umum
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 Ayat (1) disebutkan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Selain itu Ayat (3) menyebutkan bahwa isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. Pada Pasal 47 juga disebutkan bahwa isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.
Sesuai dengan amanah kedua Pasal tersebut maka program siaran harus memperhatikan klasifikasi program dan surat tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah agar lembaga penyiaran, khususnya televisi, memiliki panduan yang lebih jelas dan aplikatif dalam menayangkan program siaran.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah kewajiban bagi lembaga penyiaran televisi dalam mencantumkan klasifikasi program dan memperoleh tanda lulus sensor agar sesuai dengan ketentuan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
4. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
2. Pasal 1 Ayat (14), Pasal 21, dan Pasal 39 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;
3. Pasal 1 Ayat (16), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 55 Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
5. Memperhatikan:
Keputusan Pleno KPI Pusat tanggal 10 Maret 2020
6. Pelaksanaan
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan batasan dan/atau pedoman dalam menayangkan program siaran sebagai berikut:
a. Klasifikasi Program
i. Lembaga penyiaran televisi wajib mencantumkan klasifikasi program siaran dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia secara jelas (tidak samar-samar) dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung;
ii. Klasifikasi program harus disesuaikan dengan muatan yang dicantumkan berdasarkan kelompok usia;
iii. Pencantuman klasifikasi program bersifat tetap dan tidak berubah selama program siaran tersebut tayang, termasuk jika program tersebut disiarulangkan (re-run) pada waktu yang berbeda.
b. Surat Tanda Lulus Sensor (STLS)
i. Lembaga penyiaran wajib memperhatikan ketentuan sensor sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;
ii. Program siaran hanya menayangkan promo film dan/atau iklan yang dinyatakan lulus sensor oleh lembaga yang berwenang dan bukan versi lainnya;
iii. Promo program siaran dan promo film yang ditujukan bagi khalayak Dewasa wajib disesuaikan penayangannya dengan klasifikasi dan jam tayang program siaran.
Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan huruf a dan b, maka akan ditindak lanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 12 Maret 2020
KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,
AGUNG SUPRIO