Tgl Surat |
10 Maret 2020 |
No. Surat |
140/K/KPI/31.2/03/2020 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
INEWS TV |
Program Siaran |
“Nyata Tapi Aneh” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Nyata Tapi Aneh” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS pada tanggal 27 Februari 2020 mulai pukul 15.24 WIB menampilkan adegan seorang wanita yang berkomunikasi dengan makhluk astral; 2. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Pusat telah menemukan muatan yang sama pada Program Siaran “Nyata Tapi Aneh” dan telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis pada tanggal 20 Desember 2019 Nomor 597/K/KPI/31.2/12/2019 dan tanggal 5 Februari 2020 Nomor 62/K/KPI/31.2/02/2020; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dam penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf b, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik; 9. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 poin 6 huruf d (i), program siaran faktual klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) ditambahkan dengan ketentuan dilarang menampilkan adegan komunikasi dengan arwah atau dunia gaib. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS KEDUA PROGRAM SIARAN “NYATA TAPI ANEH” DI STASIUN INEWS. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua pada Program Siaran “Nyata Tapi Aneh”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|