Tgl Surat |
24 Februari 2020 |
No. Surat |
116/K/KPI/31.2/02/2020 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Karma Balik” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Karma Balik” yang tayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 7 Februari 2020 mulai pukul 23.27 WIB menampilkan pengakuan seorang wanita yang mempunyai perjanjian bersama iblis dengan melakukan ritual minum darah ayam cemani dan minum sperma brondong dua minggu sekali agar tetap kencang, awet muda dan tetap cantik. Selain itu terdapat adegan wanita tersebut meminum sperma; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi dan Pasal 9 Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “KARMA BALIK” DI STASIUN ANTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Karma Balik”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|