Tgl Surat |
12 Februari 2020 |
No. Surat |
80/K/KPI/31.2/02/2020 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
INEWS TV |
Program Siaran |
“Hotman Paris Show” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Hotman Paris Show” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS pada tanggal 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB pada klasifikasi R-BO terdapat adegan yang dinilai tidak pantas yang dilakukan an. Hotman Paris kepada seorang wanita yaitu memegang dan merangkul pinggang seorang wanita; 2. Bahwa Program Siaran “Hotman Paris Show” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS pada tanggal 16 Januari 2020 mulai pukul 21.27 – 22.00 WIB pada klasifikasi R-BO terdapat adegan yang dinilai tidak pantas yang dilakukan an. Hotman Paris kepada seorang wanita yaitu merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi serta memeluk tubuh seorang wanita; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi dan Pasal 9 Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “HOTMAN PARIS SHOW” DI STASIUN INEWS. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Hotman Paris Show”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|