Tgl Surat |
5 Februari 2020 |
No. Surat |
66/K/KPI/31.2/02/2020 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
GTV |
Program Siaran |
“Obsesi” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Obsesi” yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 20 Januari 2020 mulai pukul 09.28 WIB menampilkan adegan komunikasi dengan makhluk astral melalui media perantara seorang wanita yang menceritakan kisah an. Ashanty yang diduga mendapat kiriman ilmu hitam/santet; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf b, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik; 6. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 poin 6 huruf d (i), program siaran faktual klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) ditambahkan dengan ketentuan dilarang menampilkan adegan komunikasi dengan arwah atau dunia gaib; 7. Bahwa berdasarkan Surat Edaran tentang Program Siaran Infotainment di Lembaga Penyiaran Televisi Nomor 591/K/KPI/31.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019 poin 6 huruf a, tidak menayangkan muatan Mistik, Horor dan Supranatural di bawah pukul 22.00 waktu setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 SPS. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “OBSESI” DI GTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran. Tertulis pada Program Siaran “Obsesi”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|