Tgl Surat |
5 Februari 2020 |
No. Surat |
65/K/KPI/31.2/02/2020 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
INDOSIAR |
Program Siaran |
Jurnalistik “Fokus” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Fokus” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 18 Januari 2020 mulai pukul 10.57 WIB terdapat pemberitaan proses produksi winery lokal (sababay) yang ada di Bali serta tata cara meminum wine dengan teknik 5S; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 18, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 26 Ayat (1), program siaran dilarang membenarkan penyalahgunaan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau konsumsi minuman beralkohol sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “FOKUS” DI STASIUN INDOSIAR. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Fokus”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|