Tgl Surat |
24 Januari 2020 |
No. Surat |
46/K/KPI/31.2/01/2020 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Garis Tangan” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Garis Tangan” yang tayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 8 Januari 2020 mulai pukul 21.32 WIB menampilkan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan seks di luar nikah dengan pria lain serta menceritakan adegan-adegan yang dilakukan saat hubungan seksual tersebut; 2. Bahwa Program Siaran “Garis Tangan” yang tayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 11 Januari 2020 mulai pukul 21.29 WIB menampilkan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang menceritakan kisahnya dengan fantasi di luar nalar yaitu hubungan seks di luar nikah dengan beberapa orang pria; 3. Bahwa Program Siaran “Garis Tangan” yang tayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 12 Januari 2020 mulai pukul 21.31 WIB menampilkan keributan tentang dugaan seorang wanita berselingkuh dengan pria lain; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi dan Pasal 9 Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat; 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran; 10. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf b, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan; 11. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf c, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik; 12. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 19 Ayat (1), program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “GARIS TANGAN” DI STASIUN ANTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Garis Tangan”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |