Tgl Surat |
24 Januari 2020 |
No. Surat |
45/K/KPI/31.2/01/2020 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
MNC TV |
Program Siaran |
“Jangan Baper: Santuy Aja Kaleeee” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Jangan Baper: Santuy Aja Kaleeee” yang tayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 2 Januari 2020 mulai pukul 15.50 WIB menampilkan an. Angel Lelga yang membuka privasi seseorang tanpa adanya upaya klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan, yaitu menceritakan Vicky Prasetyo yang diduga mempunyai hubungan dengan wanita lain, keanehan yang dialami oleh Angel Lelga yang diduga pengaruh dari air minum yang didapat dari pengobatan, pengakuan Angel Lelga yang harus mentransfer sejumlah uang kepada Vicky Prasetyo setiap berjudi bola dan memberikan sejumlah uang kepada Ibu mertua untuk menebus sertifikat yang digadaikan oleh Vicky Prasetyo serta menceritakan dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2); lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf b, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan; 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 10. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “JANGAN BAPER: SANTUY AJA KALEEEE” DI STASIUN MNC TV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Jangan Baper: Santuy Aja Kaleeee”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|